Sehubungan dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid 19) maka bersama ini kami sampaikan bahwa Sekretariat APKI menghentikan kegiatan perkantoran secara tatap muka sejak 23 Maret 2020. Pekerjaan dan koordinasi sekretariat APKI diterapkan sistem Work From Home (bekerja dari rumah).
Adapun kebijakan sistem kerja APKI diuraikan sebagai berikut :
- APKI tidak menyelenggarakan rapat-rapat formal, baik rapat internal maupun rapat dengan mengundang pihak luar.
- Komunikasi dan konsultasi atas penanganan permasalahan-permasalahan
APKI dengan Kementerian/ Lembaga tetap dioptimalkan secara terbatas dan efektif. - Komunikasi dan arahan atas permasalahan-permasalahan
APKI dapat disampaikan melalui WhatsApp Group atau e-mail (surat elektronik).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.