Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) serta Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan menjadi payung hukum yang efektif untuk mempercepat transisi energi di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan swasembada energi, menurunkan emisi gas rumah kaca, serta meningkatkan akses listrik hijau bagi industri dan masyarakat.