Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membuka peluang untuk membentuk satuan tugas yang mengurusi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas PHK ini timbukl setelah banyaknya PHK yang terjadi di dalam negeri. Dengan adanya Satgas PHK, pemerintah akan menyiapkan strategi untuk mengurangi dampak PHK yang timbul akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump.