Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kenaikan tarif impor AS berpotensi menurunkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 0,5 persen. Dampak ini terutama akan dirasakan oleh sektor-sektor ekspor seperti tekstil, otomotif, dan produk kimia. OJK meminta pemerintah memperkuat kerja sama bilateral dan strategi diversifikasi pasar ekspor sebagai mitigasi.