Pemerintah menyederhanakan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memperkuat daya saing industri. Menperin menegaskan revisi ini bukan respons atas tekanan eksternal seperti tarif Trump, melainkan bentuk dukungan agar industri nasional lebih fleksibel dan kompetitif di tengah perubahan global.