Hak dan kewajiban anggota APKI diatur dalam pasal 14 dan 15 Anggaran Dasar APKI
Pasal 14
Hak Anggota
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa mempunyai:
- hak suara untuk mengambil keputusan dalam Kongres, Kongres Khusus dan/atau Kongres Luar Biasa;
- hak bicara untuk mengajukan usul, saran, pendapat, dan pertanyaan dalam Kongres, Kongres Khusus dan/atau Kongres Luar Biasa dan perangkat lainnya pada APKI;
- hak dipilih dan hak memilih dalam forum Kongres, Kongres Khusus dan/atau Kongres Luar Biasa;
- hak mendapatkan informasi, bimbingan, dan bantuan dalam menjalankan usahanya; dan
- hak untuk duduk di kepengurusan APKI.
Pasal 15
Kewajiban Anggota
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berkewajiban:
- menjaga dan menjunjung tinggi nama baik APKI;
- menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa dan ketentuan-ketentuan
- berpartisipasi dan mendukung kegiatan APKI;
- membayar uang pangkal yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan Rapat Pengurus; dan
- melunasi iuran Anggota tepat waktu setiap 3 (tiga) bulan sekali yang jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus.