Hak dan kewajiban anggota APKI diatur dalam pasal 14 dan 15 Anggaran Dasar APKI

Pasal 14

Hak Anggota

Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa mempunyai:

  1. hak suara untuk mengambil keputusan dalam Kongres, Kongres Khusus dan/atau Kongres Luar Biasa;
  2. hak bicara untuk mengajukan usul, saran, pendapat, dan pertanyaan dalam Kongres, Kongres Khusus dan/atau Kongres Luar Biasa dan perangkat lainnya pada APKI;
  3. hak dipilih dan hak memilih dalam forum Kongres, Kongres Khusus dan/atau Kongres Luar Biasa;
  4. hak mendapatkan informasi, bimbingan, dan bantuan dalam menjalankan usahanya; dan
  5. hak untuk duduk di kepengurusan APKI.

Pasal 15

Kewajiban Anggota

Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berkewajiban:
  1. menjaga dan menjunjung tinggi nama baik APKI;
  2. menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa dan ketentuan-ketentuan
  3. berpartisipasi dan mendukung kegiatan APKI;
  4. membayar uang pangkal yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan Rapat Pengurus; dan
  5. melunasi iuran Anggota tepat waktu setiap 3 (tiga) bulan sekali yang jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus.